Kelamaan tidak menulis, membuat jari-jari tangan ini agak kaku untuk mengetikkan kalimat pembuka. Sama seperti ketika berkenalan, yang paling sulit adalah saat pembukaan dan penutupan. Demikian, kalau tidak salah.
Kampanye perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual telah lama didengungkan. Pemerintah pun telah turut ambil bagian. Meski tak dapat dipungkiri bahwa aktualisasinya masih belum maksimal.
Dulu memang sempat dilakukan razia terhadap toko atau lapak yang menjual software bajakan. Kala itu, saya sendiri tidak terlalu peduli. Komputer di rumah pun masih menggunakan software bajakan. Mulai dari sistem operasi hingga aplikasi yang di pasang di dalamnya. Kalaupun ada yang legal, paling-paling yang gratisan alias freeware. Film-film bajakan juga tersusun rapi di dalam external harddisk hingga ber-giga-giga bytes.
Tapi cara pandang ini mulai berubah setelah membaca buku Ustadz Erwandi Tarmizi yang berjudul "Harta Haram Muamalat Kontemporer". Salah satu babnya membahas tentang masalah pembajakan hak paten.
Mengutip dari buku tersebut, ada dua fatwa ulama, yaitu sebagai berikut :
1. Fatwa Majma' Al Fiqh Al Islami (Divisi Fikih OKI (Organisasi Konferensi Islam)) keputusan no.43 (5/5), muktamar ke-5 tahun 1988 di Kuwait : "Hak cipta dan hak paten dilindungi syariat, pemiliknya berwenang menggunakannya dan tidak boleh dilanggar (dibajak)."
2. Lembaga fatwa kerajaan Arab Saudi, fatwa no.18453 : "Tidak boleh menggandakan program komputer yang hak patennya dilindungi undang-undang tanpa seizin pemiliknya."
Belum puas dengan kedua fatwa tersebut, saya coba googling. Ternyata ketemu fatwa dari MUI yang bersumber dari situs resminya. Berikut alamat tautannya : http://mui.or.id/wp-content/uploads/2014/11/37.-Perlindungan-Hak-Kekayaan-Intelektual.pdf
Ketiga fatwa tersebut cukup menggoyahkan keinginan saya untuk tetap menggunakan software bajakan. Apalagi ketika penggunaannya adalah untuk mencari nafkah. Awalnya memang berat, seperti saat pertama kali akan berkenalan dengan seseorang. Namun ketika niat itu terus di hunjamkan ke dalam hati, Alloh akan menunjukkan jalan yang terbaik; insyaAlloh.
Dalam surat Al Baqarah : 168, Alloh berfirman :
"Yaa ayyuhannaasu kuluu mimmaa fil ardhi halaalan thoyyiban walaa tattabi'uu khutuwaatisy syaithoon innahuu lakum 'aduwwum mubiin."
Yang artinya : "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan, karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu."
Pada bagian yang lain di surat Al 'Ankabuut: 17, Alloh berfirman :
"Innalladzii na ta'buduu na min duu nillaahi laa yamlikuu na lakum rizqon fabtaghuu 'indallaa hirrizqo wa'buduu hu wasy kuruu lah."
Artinya : "Sesungguhnya yang kamu sembah selain Alloh itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu, maka mintalah rezeki itu di sisi Alloh dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya."
Demikianlah jika segala sesuatu dikembalikan ke Al Quran dan Sunnah, insyaAlloh akan nampak solusi yang terbaik. Termasuk untuk masalah penggunaan software bajakan.
Jika belum mampu membeli yang original, lebih baik mencari dan menggunakan yang gratis. Namun jika yang gratis tidak ada, sebaiknya buang jauh-jauh keinginan untuk memakai kembali software bajakan. Cukupkan segala sesuatunya dengan hal yang sudah ada dan halal. InsyaAlloh itu lebih baik.
-- Self reminder --
No comments:
Post a Comment